Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Jumlah Gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejagung yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi perbincangan publik pasca beredar foto Pinangki dengan Djoko Tjandra

Editor: Rhendi Umar
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Sosok Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Hartanya Capai Rp 6,8 Miliar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi perbincangan publik pasca beredar foto Pinangki dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di media sosial (medsos).

Diketahui Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi bank Bali.

Sementara itu, Pinangki Sirna Malasari adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kasus Djoko Tjandra foto bareng Jaksa Pinangki berujung pada pencopotan dari jabatannya.

Diketahui jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sebuah foto Jaksa Pinangki yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.

Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.

Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.

Jaksa Pinangki Sirnamalasari (kanan) dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf
Jaksa Pinangki Sirnamalasari (kanan) dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf (Istimewa via Wartakota)

Selain itu diketahui, Pinangki bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau Rp 6.838.500.000.

Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki ( take home pay) sebagai seorang jaksa?

Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved