Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN

Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri Cair Pertengahan Bulan, Andin: Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Pemerintah menyatakan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan bakal digulirkan pada Agustus 2020 ini.

Int/kolase ist
Ilustrasi 

Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga memastikan kalau gaji ke-13 cair pada Bulan Agustus 2020.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.

Niat Tulus Ketua RT, Pasang Wifi untuk Sekolah Daring Anak-anak, Terungkap Ide Briliannya

Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan ( gaji ke-13 pensiunan 2020).

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencairan Gaji ke-13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved