Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

Gaji ke-13 2020 Bagi ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden, Kapan?

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Editor: Frandi Piring
Kolase Kompas TV
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri hingga pensiunan akan cair pada pertengahan bulan Agustus 2020.

Gaji ke-13 tahun ini tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pencairan dikabarkan akan dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto.

Dikutip dari Kompas.com, Andin Hadiyanto mengungkapkan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.

Andin memastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak sampai pada akhir bulan Agustus 2020.

"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin.

Ilustrasi - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Agustus 2020.
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Agustus 2020. (TribunJambi.com)

Namun, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan, hanya tinggal menunggu tanda tangan revisi PP dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Revisi yang dimaksud adalaha PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,

Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Nantinya, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada beberapa golongan ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 pada tahun ini akan diberikan kepada ASN di luar eselon 1 dan 2.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani (YouTube Kemenkeu RI)

Alasan Pemerintah Gelontorkan Gaji ke-13

Sri Mulyani menambahkan, gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan berfungsi sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat.

"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari

stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah memang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke-13 pada kuartal ketiga di tahun ini.

Pasalnya, pada kuartal sebelumnya pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ((via Tribunnews))

Kebijakan tersebut, kemudian membuat kegiatan perekonomian baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, maupun konsumsi dari ekspansi investasi perusahaan semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Menanggapi hal ini, Sri Mulyani beranggapan pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2020 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian dalam negeri.

Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu.

Dengan demikian, pada tahun ini gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat setingkatnya," kata Sri.

(Tribunnews.com/Whiesa, Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Kontan.co.id/Rahma Anjaeni)

Jumlah Gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejagung yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Pemerintah Segera Cairkan Gaji Ke-13 PNS dan TNI-Polri Pertengahan Bulan Agustus

Kabar Bahagia Gaji 13 Bagi ASN hingga TNI/Polri, Menkeu: Kami Usahakan sebelum Pertengahan Agustus

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/08/02/gaji-ke-13-cair-sebelum-pertengahan-agustus-2020-tinggal-tunggu-tanda-tangan-jokowi?page=all 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved