Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Ditahan Sementara di Rutan Salemba, Polri: Mohon Doa Agar Penyelidikan Cepat Selesai

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan sementara tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

Editor: Ventrico Nonutu
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali ini kemudian ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Bareskrim.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan sementara tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

"Kami mohon doa agar proses penyelidikan ini cepat selesai," ujar Argo, Sabtu (1/8/2020).

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu memastikan proses pemeriksaan perkara akan berlangsung secara transparan.

"Kami bisa menyampaikan apa yang terjadi," katanya.

Bareskrim Polri menyerahkan narapidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mewakili Kejaksaan Agung, menerima Djoko Tjandra.

Penyerahan Djoko Tjandra dalam rangka eksekusi kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali oleh Kejaksaan Agung.

"Malam ini saya menerima penyerahan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dalam rangka eksekusi kasus sesi Bank Bali," ucap Ali Mukartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra (memakai baju tahanan)
Buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra (memakai baju tahanan) (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Kejaksaan Agung juga langsung menjebloskan Djoko Tjandra ke rumah tahanan (Rutan) cabang Salemba Mabes Polri.

Dengan menjebloskan sang Joker ke jeruji besi, kata Ali Mukartono, maka tugas Kejaksaan Agung telah selesai.

"Dengan eksekusi ini maka status yang bersangkutan (Djoko Tjandra) berubah."

"Dari terpidana nanti menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab dari Dirjen Lapas," kata Ali Mukartono.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dan Kepala Rumah Tahanan Salemba Renharet Ginting turut menyaksikan prosesi penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved