Breaking News
Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ahok Proses Lanjut Kasus Pencemaran Nama Baik Meski Pelaku Minta Maaf, Alasannya Terungkap

KS yang merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan ini mengaku menghina mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena terbawa perasaan

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pencemaran nama baik terhadap tersangka Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terus berlanjut berlanjut.

Polisi telah menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka.

Para tersangka, yakni KS (67) yang diamankan polisi dari Bali pada Rabu (29/7/2020).

Sedangkan, EJ (47) diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.

Bahkan salah satu tersangka berinisial KS mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020), dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (31/7/2020).

Ahok cium mesra Puput Nastiti di hari ulang tahunnya
Ahok cium mesra Puput Nastiti di hari ulang tahunnya (Istimewa)

KS yang merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan ini mengaku menghina mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena terbawa perasaan.

Tak hanya itu, KS juga mengungkapkan, jika dirinya memiliki pengalaman yang sama dengan Veronica Tan.

"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero."

"Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.

Namun, Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan penyelidikan kasus pencemaran nama balik suami Puput Nastiti Devi ini dilanjutkan.

Ahmad Ramzy menyebut kliennya sendiri yang meminta proses hukumnya tetap berlanjut.

"Ya mohon maaf tapi kan masih diproses."

"Update-nya terakhir disuruh proses dulu," kata Ramzy.

Ia pun mengungkapkan alasan Ahok tetap melanjutkan proses hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved