Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban saat Idul Adha, Berikut Selengkapnya

Tata cara penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H telah dirilis oleh Kementerian Agama.

Editor: Rhendi Umar
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sejumlah pedagang hewan kurban menjajakan daganganya diatas trotoar Jalan KS Tubun Slipi, Jakarta Barat, Selasa(28/7/2020). Hewan-hewan kurban didatangkan langsung dari berbagai kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta dalam merayakan Idul Adha. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tata cara penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H telah dirilis oleh Kementerian Agama.

Sedangkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

MUI menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha pada Jumat (31/7/2020).

Hari Raya Idul Adha juga identik dengan Hari Raya Kurban karena pada hari inilah umat Muslim diperintahkan untuk berkurban.

Perintah berkurban berlaku bagi setiap muslim yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Adha.

Sesuai dengan masa tatanan kenormalan baru (New Normal),  ada beberapa peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved