Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Najib Razak Bohong Soal Dana Kiriman Raja Arab, China Dituding Sembunyikan Buron Korupsi 1MDB

Najib ternyata hanya mengambil perkataan Low Taek Jho atau Jho Low, buron dalam kasus ini, bahwa uang yang diterimanya adalah dari Kerajaan Arab

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa/Reuters/AFP
Najiz Razak dan Jho Low, dalang di balik skandal korupsi dana negara di proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan dana besar di rekeningnya adalah kiriman dari mendiang Raja Arab Saudi, namun ia gagal membuktikannya.

Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (30/7/2020) mengungkap temuan tersebut, sebagaimana diwartakan media Malaysia The Star.

Najib ternyata hanya mengambil perkataan Low Taek Jho atau Jho Low, buron dalam kasus ini, bahwa uang yang diterimanya adalah dari Kerajaan Arab.

Ini termasuk dalam beberapa temuan dari Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali yang membeberkan perihal uang kiriman dari Arab itu pada Selasa (28/7/2020).

Di hari itu juga, Najib diputuskan bersalah atas semua 7 dakwaan terhadapnya, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).

Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.

Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

Najib dalam pembelaannya mengatakan, almarhum Raja Abdullah dari Arab Saudi telah menjanjikan dukungannya ke Malaysia dalam sebuah pertemuan di awal 2010.

"Terpenting, yang harus segera diketahui, bagaimanapun Raja Abdullah tidak mengatakan pasti bentuk dukungannya."

"Dengan kata lain menurut kesaksian terdakwa, Raja Abdullah tidak menyebutkan niat untuk memberi sokongan dana satau sumbangan uang ke terdakwa, atau ke Malaysia," ucap Hakim Nazlan dikutip dari The Star.

Menurut pengadilan, sudah biasa bagi para pemimpin negara merdeka menyatakan dukungannya ke pemimpin negara lain dalam hubungan internasional dan diplomasi aliansi.

Hakim juga mengatakan, ada banyak masalah dengan kesaksian Najib.

"Pertama, terdakwa tidak mengatakan dia mendengar langsung dari, atau secara pribadi diberitahu oleh Raja Saudi tentang sumbangan uang tunai."

"Kedua, tidak ada bukti bahwa terdakwa berusaha memverifikasi maksud ini yang dikaitkan dengan Raja Abdullah dengan siapa pun."

"Tidak dengan Raja secara langsung, atau dengan pejabat pemerintah mana pun yang dapat dengan mudah memeriksa untuk memverifikasi informasi untuk Perdana Menteri."

"Ketiga, tidak ada bukti jika donasi yang dimaksudkan akan disertai dengan syarat penggunaan juga. Tidak ada sama sekali."

"Terdakwa hanya mengambil kata-kata (pengusaha buron) Low Taek Jho (atau Jho Low)," ungkapnya.

"Dengan kata lain, terdakwa tidak punya bukti."

Hakim Nazlan juga mengatakan, klaim bahwa Raja Abdullah ingin memberikan sumbangan pribadi kepada terdakwa melalui rekening pribadi, tampak "tidak biasa" dalam hubungan internasional, bahkan di tingkat pribadi antara pemimpin negara.

"Dan sama sekali tak ada konfirmasi resmi pemerintah (baik dari Kerajaan Arab Saudi dan Malaysia) bahwa terdakwa sebagai perdana menteri menerima sumbangan dari Raja Abdullah di rekening pribadinya selama periode tertentu," tambahnya.

Hakim Nazlan mengatakan, tak ada kontak antara pengirim yang sebenarnya dan terdakwa, sebelum atau sesudah masuknya dana.

Ia lalu menyebut pembelaan Najib tak bisa diterima karena semuanya dibuat-buat.

Dituduh Sembunyikan Buron Skandal Korupsi 1MDB, Begini Penjelasan China

China pada Kamis (30/7/2020) membantah telah menyembunyikan buron skandal korupsi 1MDB Malaysia.

Sebelumnya polisi Malaysia mengatakan, Low Taek Jho bersembunyi di Macau.

Pria yang juga dikenal dengan nama Jho Low itu dituduh sebagai dalang di balik skandal korupsi dana negara di proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Uang itu diselewengkan untuk membeli barang-barang mewah, mulai dari superyacht hingga karya seni bernilai sangat tinggi.

Kasus ini melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dan dia telah divonis hukuman penjara 12 tahun dalam sidang pertama pekan ini.

Kepala polisi Malaysia Abdul Hamid Bador pada Rabu (29/7/2020) mengatakan, Low berada di Makau yang merupakan daerah semi-otonom, setelah sebelumnya sempat singgah di Uni Emirat Arab hingga China.

Namun seorang Juru Bicara Kedutaan Besar China menyebut klaim itu "tidak berdasar dan tidak dapat diterima", dan mengatakan mereka takkan pernah "melindungi penjahat asing".

"Polisi China telah mengikuti dan menyelidiki dengan cermat setiap petunjuk relevan yang kami terima dari kepolisian Malaysia," ucap juru bicara itu dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP.

"Sayangnya, tidak ada individu yang dimaksud ditemukan dan pihak Malaysia telah diinformasikan tentang itu."

Low tidak memegang posisi resmi di 1MDB, tapi diyakini punya pengaruh besar pada proyek itu.

Ia telah dituntut di Malaysia dan Amerika Serikat (AS) atas kasus korupsi tersebut.

Namun ia menyangkalnya, dengan mengaku tak bersalah.

Pengacara Najib Razak menuduh Low telah menipu kliennya, tapi hakim menolak klaim itu dan menyatakan Najib yang bersalah.

Eks PM Malaysia itu dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan didenda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).

Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.

Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab ke 1MDB, Ini Buktinya"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Sembunyikan Buron Skandal Korupsi 1MDB, Begini Penjelasan China"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved