Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Djoko Tjandra Ditangkap

Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap setelah 11 tahun menjadi buron. pada Kamis (30/7/2020) malam, Ia berhasil ditangkap di Malaysia.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). 

Dia kemudian menggandeng Yyasan Dana Pensiun BRI yang memiliki lahan di Jalan Jeneral Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman.

Dengan pola BOT ia membangun gedung BRI II dan Gedung Mulia Towe sengan masa sewa selama 30 tahub.

Setelah itu lahan milik Departemen Kehakiman digarapnya menjadi gedung Mulia Center dengan hak pengelolaan selama 22 tahun.

Djoko adalah tokoh utama dalam Grup Mulia, yang dimulai dengan PT Mulialand, yang didirikan pada awal 1970-an oleh Tjandra Kusuma (Tjan Boen Hwa) dan tiga anaknya: Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui), Gunawan Tjandra (Tjan Kok Kwang) dan Djoko Tjandra.

Mulialand terlibat dalam konstruksi dan properti.

Properti mewah yang dikembangkannya meliputi Hotel Mulia Senayan, Wisma Mulia, Menara Mulia, Wisma GKBI, Menara Mulia Plaza 89, Plaza Kuningan, dan apartemen Taman Anggrek.

Pada 5 November 1986, mereka mendirikan PT Mulia Industrindo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kaca dan keramik.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (Kompas.id/Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY))

Skandal

Dibuat juga perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara dua pihak yang sama. Namun dalam perjanjian ini, Djoko Tjandra berperan sebagai Direktur PT Era Giat Prima (EGP).

Kerja sama ini memunculkan perkara korupsi.

Lalu pada September 1999, perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung. 

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved