Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Djoko Tjandra Ditangkap

Akhirnya Djoko Tjandra Ditangkap, Soal Jaksa Pinangki, Mahfud: Segera Proses Pidana

Setelah menjadi buronan selama 11 Tahun, kini Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjadi buronan selama 11 Tahun.

Kini Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia.

Terkait hal tersebut penangkapan Djoko Tjandra berkat kerja sama Polri dan Polis Diraja.

Akhirnya Asal-usul Batu Stonehenge Terpecahkan, Peneliti Yakin Sarsen Dipindahkan dari Wiltshire

Andrea Pirlo Resmi Kembali ke Pelukan Juventus, Eks Maestro Lini Tengah AC Milan Kini Arsiteki U-23

Dibalik Penangkapan Djoko Tjandra, Kabareskrim: Presiden Perintahkan Kapolri Untuk Segera Cari

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra harus menjalani proses hukum di kepolisian.

Hal itu dilakukan setelah Polri menjemput Djoko Tjandra dari Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

“Namun demikian, di kepolisian tentunya juga ada proses hukum tersendiri,” kata Listyo seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).

Diketahui, Djoko seharusnya dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti,” ujar dia.

Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Beberapa tahun berselang, Djoko Tjandra kembali menjadi bahan perbincangan di tahun 2020 setelah diduga dapat keluar-masuk Indonesia dengan bebas meski berstatus buronan.

Hingga pada akhirnya Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tiba di Jakarta pada Kamis malam.

Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved