Kasus Djoko Tjandra
Mengapa Bisa Djoko Tjandra dan Jaksa Dr Pinangki Sirna Malasari Mudah Bertemu tanpa Terlacak BIN?
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung RI.
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," jelas dia.
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.
"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan, tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," ujarnya.
• Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal, Polisi Berjanji Lakukan Penyidikan Secara Terbuka
• Kekayaan Djoko Tjandra yang Buat Dirinya Hidup Bebas Meski Berstatus Buron Sampai Bikin Malu Jokowi
Kemenlu Tak Bisa Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra
Juru Bicara Kementerian Luar ( Kemenlu) Negeri Teuku Faizasyah menyatakan, pemerintah masih membutuhkan proses lebih lanjut untuk memastikan keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra di Malaysia.
Ia mengatakan, Kemenlu baru mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia hanya melalui penasehat hukum sang buron.
Untuk itu, pihaknya akan menjalani serangkaian proses untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
"Bahwa informasi mengenai keberadaan Saudara Djoko Tjandra sama-sama kita dapatkan dari penasehat hukum yang bersangkutan yang menyebutkan bahwa saat sekarang yang bersangkutan Saudara Djoko Tjandra berada di Malaysia," kata Faizasyah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (23/7/2020).
"Namun tentunya untuk bisa memastikan ini ada suatu proses yang harus kita jalani lebih lanjut," sambung dia.
Ia menyatakan, Kemenlu berkomitmen membantu aparat penegak hukum Indonesia yang berupaya menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air.
Kemenlu juga akan memfasilitasi para aparat penegak hukum melalui kerja sama hukum yang tersedia apabila dibutuhkan komunikasi antara Indonesia dengan Malaysia.
"Pada intinya kita melihat masalah ini dari satu rangkaian kebijakan dan upaya, dan tentunya manakala proses yang melibatkan otoritas hukum di tanah air sudah memasuki proses hubungan lintas negara," kata Faizasyah.
"Namun di sisi itu tentunya kita meyakini bahwa masing-masing otoritas hukum kita memiliki kerja sama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," lanjut dia.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, pihaknya menduga Djoko Tjandra berada di salah satu apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.