News
ASN Dilarang Kemendagri untuk Cat Rambutnya, Ini Alasan Pasha Ungu yang Kini Berambut Pirang
Pasha Ungu seperti yang diketahui saat ini menjadi pejabat daerah kini menjadi sorotan publik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasha Ungu seperti yang diketahui saat ini menjadi pejabat daerah kini menjadi sorotan publik.
Terkait hal tersebut dikarenakan penampilannya yang dianggap tak biasa bagi seorang pejabat suatu daerah.
Diketahui Wakil Wali Kota Palu Ini membua rambutnya menjadi pirang hingga diperbincangkan publik.
• Terungkap di Mata Najwa Pelaku yang Diduga Bunuh Siswi SMK Noven, Ada Rekaman CCTV yang Lebih Jelas
• PROMO Paket Internet Murah dari Telkomsel dan IndiHome untuk para Pelajar, Simak Begini Caranya
• Jika Hari Ini Tak Ditemukan, Basarnas Bakal Hentikan Pencarian Kepala Desa Bakida

Penyanyi yang juga kepala daerah bernama Pasha Ungu jadi perbincangan publik karena rambutnya dicat pirang.
Jika ia bukan pejabat barangkali biasa-biasa saja, namun karena kini menjadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu pun jadi sorotan.
Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.
Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.
Jabatan kepala daerah, termasuk wakil wali kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.
Namun, jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.
Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).
Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.