Kantor Komnas HAM Ditutup
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan kantor Komnas HAM
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat ditutup selama kurun waktu satu minggu. Upaya penutupan kantor itu, kata dia, dilakukan karena ada seorang staff di kantor Komnas HAM yang terinfeksi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
• PK Djoko Tjandra Tidak Dapat Diterima
"Ada satu staf yang positif. Maka kantor ditutup sementara untuk satu minggu," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Selain menutup kantor, kata dia, pegawai di lingkungan Komnas HAM melakukan tes untuk mendeteksi apakah pegawai dan komisioner terinfeksi Covid-19. "Semua staf dan komisioner di-rapid test dan sebagian PCR," ujarnya.
Selama penutupan kantor, pihaknya tetap melayani masyarakat. Upaya pelayanan dilakukan secara online. "Pelayanan tetap berjalan namun dilakukan secara online," ujarnya.
Ahmad Taufan Damanik juga meminta Presiden Joko Widodo melakukan refleksi menyeluruh atas tata kelola penanggulangan pandemi coronavirus disease (Covid-19).
Menurut dia, upaya itu dilakukan setelah memantau secara periodik berdasarkan informasi dari berbagai sumber, mulai dari media massa cetak dan elektronik, diskusi kelompok terarah, permintaan penjelasan ahli dan narasumber, serta dokumen atau laporan berkala yang dikeluarkan lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan lembaga riset nasional dan internasional.
"Komnas HAM merekomendasikan Presiden melakukan refleksi menyeluruh atas tata kelola penanggulangan pandemi Covid-19, dan menetapkan Perppu sebagai dasar hukum penanganan pandemi yang masih berkepanjangan dengan mengutamakan hak hidup, hak kesehatan, serta hak-hak asasi lainnya," kata dia.
Dia menjelaskan, pada 30 Maret 2020, Komnas HAM RI melalui surat No. 026/TUA/III/2020 menyampaikan Kertas Posisi dan Rekomendasi Kebijakan Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 kepada Presiden.
• Mana yang Lebih Sehat, Daging Kambing atau Daging Sapi?
RI. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Komnas HAM memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI untuk mendorong kebijakan berbasis HAM. Komnas HAM RI juga memberikan rekomendasi kepada gubernur di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta gubernur di enam wilayah perwakilan Komnas HAM RI yaitu di Aceh, Sumbar, Kalbar, Sulteng, Maluku, dan Papua," kata dia.
Dia menyimpulkan ada delapan hal yang menjadi perhatian, yaitu legalitas yang lemah, ekonomi sebagai panglima, birokratisasi pandemi, pelayanan kesehatan yang diskriminatif, kepatuhan masyarakat dan inkonsistensi kebijakan, hak atas informasi, pelibatan TNI dan BIN, dan perlindungan data pasien covid-19.
Terpisah, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan menyiapkan petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Covid-19. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) itu etugas K3 Covid-19 dibutuhkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.
"Kita minta ada petugas K3 Covid-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja," ujar Ida.
Permintaan itu ia sampaikan usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat. Ida mengingatkan agar protokol kesehatan dapat diimplementasikan dengan baik.
Pengusaha dan pekerja harus semaksimal mungkin menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan menjadikannya sebagai sebuah budaya hidup. Ia menegaskan protokol kesehatan bukan sekedar kewajiban pengusaha kepada pekerja ataupun sebaliknya.