News
Garang saat Rusak Rumah, Setelah Ditangkap Berandalan Ini Malah Menangis saat Dipamerkan Polisi
Garang saat merusak rusak rumah, namun setelah ditangkap polisi malah tak berkutik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Garang saat merusak rusak rumah.
Namun setelah ditangkap polisi malah tak berkutik.
Bahkan berandalan tersebut menangis saat dipamerkan polisi.
• Cerita Orangtua Gadis 15 Tahun, Putrinya Tiba-tiba Pingsan saat Usia 4 Bulan, Kini Terbaring Lumpuh
• Presiden Jokowi akan Segera Terbitkan Inpres Sanksi Bagi Pelanggaran Protokol Virus Corona
• Tangan Marc Marquez Mati Rasa, 1 Alasan Dia Perpeluang Jadi Juara MotoGP 2020 Walau Poin Nol

Tiga orang berandalan bermotor berinisial AG, A dan R yang merusak kedai dan kontrakan di Kampung Legok Peuteuy, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi, Selasa (28/7/2020).
Para berandalan ini beraksi dengan garang saat merusak kontrakan dan warung yang videonya viral di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik, mereka dengan gagah berani memecahkan kaca jendela kontrakan milik Harun, dengan celurit dan balok kayu.
Bahkan juga membacokkan cerulit ke pintu kontrakan dan mendobrak pintu tersebut.
Namun, saat digelandang aparat kepolisian Polres Sukabumi, saat akan dilakukan konferensi pers, berandalan tersebut hanya bisa menunduk.
Seketika, kegarangannya hilang, bahkan salah seorang berandalan yang berhasil diamankan terlihat menangis, terlihat tersangka berinisial AG menangis dan mengusap air matanya dengan kondisi tangan diborgol.
"Yang pertama (AG dan R) kita tangkap di Palabuhanratu, yang kedua sodara A kita tangkap di Cianjur, kita tangkap tadi siang," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif saat lakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/7/2020).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu cerulit, satu buah balok, dua sepeda motor dan satu handphone.

Akibat perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, serta Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman kita terapkan pasal 170 KUHP atau Undang-undang darurat nomor 12, tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman 10 tahun maksimal," jelasnya.* (M Rizal Jalaludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berandalan Bermotor di Sukabumi Menangis saat Dipamerkan Polisi, padahal Garang saat Rusak Rumah, https://jabar.tribunnews.com/2020/07/29/berandalan-bermotor-di-sukabumi-menangis-saat-dipamerkan-polisi-padahal-garang-saat-rusak-rumah.