Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Baharuddin Nikahi Gadis 12 Tahun, Ternyata Dijebak Ayah Mertuanya, Kini Jadi Tersangka

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Baharuddin ditetapkan tersangka oleh Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/istimewa
Gadis berinisial SF (12) yang menikah dengan pria difabel, B (44) di Pinrang, Sulawesi Selatan. 

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," paparnya.

Tak hanya mengancam sang istri, tersangka juga mengancam putrinya agar menutupi rahasia tindakan bejatnya.

Bahkan pencabulan itu masih dilakukan saat SF hendak dinikahkan dengan Baharuddin.

“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ ungkapnya.

Diketahui, polisi menangkap Sappe di rumahnya saat beristirahat dari pekerjaannya sebagai sopir truk.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Tribun Timur/ Watang Sawitto) (Kompas.com/Suddin Syamsuddin)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Pernikahannya dengan Gadis 12 Tahun untuk Tutupi Aib, Pria Tunanetra Ini Malah jadi Tersangka, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/29/kecewa-pernikahannya-dengan-gadis-12-tahun-untuk-tutupi-aib-pria-tunanetra-ini-malah-jadi-tersangka?page=all&_ga=2.228868763.664348544.1595802977-938337796.1589509463

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved