Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dampak Virus Corona

Anies Baswedan Diminta Tegas, Anggota DPRD DKI Jakarta: Kalau Kantor Enggak Taat Protokol Tutup Saja

Perusahaan yang tak menerapkan protokol kesehatan diminta untuk ditutup, hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakartan Zita Anjani.

Editor: Glendi Manengal
google
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perusahaan yang tak menerapkan protokol kesehatan diminta untuk ditutup.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakartan Zita Anjani.

Terkait hal itu iya meminta Gubernur Anies Baswedan agar secara tegas menutup perusaahan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

RAMALAN ZODIAK Besok untuk Karier, Bisnis, Kesehatan, Keuangan, dan Asmara, Kamis 30 Juli 2020

Raffi Ahmad Ketahuan Nagita Berhubungan dengan Wanita Lain, Mama Rafathar: Jangan Macem-macem

29 Juli Hari Bhakti TNI AU, Gugurnya Pelopor Angkatan Udara, Ini Peristiwa 73 Tahun Silam

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani usai menemui para orang tua murid di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani usai menemui para orang tua murid di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Anies Baswedan pun diminta berani langsung menutup sementara perusahaan atau perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebab, hal ini menyebabnya klaster penularan Covid-19 belakangan mulai menyasar hingga perkantoran.

“Kalau kantor enggak taat protokol tutup saja, jangan mentang-mentang sudah buka, lalu bebas,” ucapnya, Rabu (29/7/2020).

Ia pun menilai, warga Jakarta mulai kebablasan menerapkan pelonggaran aktivitas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi ini.

“Penyakit orang Indonesia memang begitu, meremehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI sendiri menyebutkan bahwa ada 68 klaster penularan Covid-19 di perkantoran.

Tak main-main, jumlah pekerja yang terpapar Covid-19 pun mencapai 440 orang.

Berikut daftar lengkapnya :

Kementerian: 132 kasus

1. Kementerian Keuangan: 25 kasus

2. Kemendikbud: 22 kasus

3. Kemenparekraf: 15 kasus

4. Kementerian Kesehatan: 10 kasus

5. Kemenpora : 10 kasus

6. Kementerian ESDM: 9 kasus

7. Litbangkes: 8 kasus kasus

8. Kementerian Pertanian 6 kasus

9. Kementerian Perhubungan: 6 kasus

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus

11. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus

12. Kemenpan-RB: 3 kasus

13. Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus

14. Kementerian Pertahanan: 2 kasus

15. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus

16. Kemenristek RI: 1 kasus

17. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus

18. Kementerian PPAPP: 1 kasus.

Perusahaan: 143 kasus

1. Kantor PT Antam: 68 kasus

2. Kimia Farma pusat: 20 kasus

3. ACT : 12 kasus

4. Samudera Indonesia: 10 kasus

5. PMI Pusat : 6 kasus

6. PT.Indofood Pademangan: 6 kasus

7. BRI : 5 Kasus

8. Pertamina: 3 kasus

9. PTSP Walikota Jakbar : 3 kasus

10. Indosat: 2 kasus

11. PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus

12. Kantin: 2 kasus

13. Siemens Pulogadung: 1 kasus

14. MY Indo Airland: 1 kasus

15. PT NET: 1 kasus

16. Mandiri Sekuritas : 1 kasus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Lain-lain: 165 kasus

1. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus

2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus

3. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus

4. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 18 kasus

5. PLN: 7 kasus

6. Kelurahan Karang Anyar : 7 kasus

7. Kelurahan Cempaka Putih Timur : 7 kasus

8. Kelurahan Cempaka putih Barat : 9 kasus

9. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus

10. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus

11. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus

12. Dishub MT Haryono: 4 kasus

13. Komisi yudisial : 3 kasus

14. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus

15.Dinas UMKM DKI: 3 orang

16. Kelurahan Tanjung Priok : 3 kasus

17.  Kelurahan Papanggo : 3 kasus

18.  Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus

19.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus

20. Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus

21. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus

22. Kantor Camat Koja: 2 kasus

23. Kelurahan Sunter Jaya: 2 kasus

24. Kelurahan Kebon Bawang : 2 kasus

25. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus

26. Bhayangkara: 1 kasus

27. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus

28. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus

29. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus

30. PAMDAL: 1 kasus

31. Polres Jakarta Utara: 1 kasus

32. Dinas Kehutanan: 1 kasus

33. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus

34. Kelurahan Kembangan Selatan : 1 kasus.

RAMALAN ZODIAK Besok untuk Karier, Bisnis, Kesehatan, Keuangan, dan Asmara, Kamis 30 Juli 2020

( Penulis: Dionisius Arya Bima Suci )

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wakil Ketua DPRD DKI Desak Anies Baswedan Tutup Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/07/29/wakil-ketua-dprd-dki-desak-anies-baswedan-tutup-perusahaan-pelanggar-protokol-kesehatan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved