Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dampak Virus Corona

Anies Baswedan Diminta Tegas, Anggota DPRD DKI Jakarta: Kalau Kantor Enggak Taat Protokol Tutup Saja

Perusahaan yang tak menerapkan protokol kesehatan diminta untuk ditutup, hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakartan Zita Anjani.

Editor: Glendi Manengal
google
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perusahaan yang tak menerapkan protokol kesehatan diminta untuk ditutup.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakartan Zita Anjani.

Terkait hal itu iya meminta Gubernur Anies Baswedan agar secara tegas menutup perusaahan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

RAMALAN ZODIAK Besok untuk Karier, Bisnis, Kesehatan, Keuangan, dan Asmara, Kamis 30 Juli 2020

Raffi Ahmad Ketahuan Nagita Berhubungan dengan Wanita Lain, Mama Rafathar: Jangan Macem-macem

29 Juli Hari Bhakti TNI AU, Gugurnya Pelopor Angkatan Udara, Ini Peristiwa 73 Tahun Silam

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani usai menemui para orang tua murid di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani usai menemui para orang tua murid di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Anies Baswedan pun diminta berani langsung menutup sementara perusahaan atau perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebab, hal ini menyebabnya klaster penularan Covid-19 belakangan mulai menyasar hingga perkantoran.

“Kalau kantor enggak taat protokol tutup saja, jangan mentang-mentang sudah buka, lalu bebas,” ucapnya, Rabu (29/7/2020).

Ia pun menilai, warga Jakarta mulai kebablasan menerapkan pelonggaran aktivitas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi ini.

“Penyakit orang Indonesia memang begitu, meremehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI sendiri menyebutkan bahwa ada 68 klaster penularan Covid-19 di perkantoran.

Tak main-main, jumlah pekerja yang terpapar Covid-19 pun mencapai 440 orang.

Berikut daftar lengkapnya :

Kementerian: 132 kasus

1. Kementerian Keuangan: 25 kasus

2. Kemendikbud: 22 kasus

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved