Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Aniaya Warga hingga Kritis, Polisi Panggil Anggota DPRD: Kalau Tak Hadir Upaya Paksa untuk Menjemput

Kabarnya ada Anggota DPRD dari Sumut menganiaya warga, diketahui anggota DPRD itu membuat korban babakbelur hingga kritis selama 8 hari dirumah sakit.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Medan
Imam Firmadi dan Muhammad Jefry Yono (Kompas.TV dan Pinterest) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya ada Anggota DPRD dari Sumut menganiaya warga.

Diketahui anggota DPRD itu membuat korban babakbelur hingga kritis selama 8 hari dirumah sakit. 

Setelah sadar korban langsung melaporkannya ke polisi.

Sering Makan Terlalu Banyak Jadi Pemicu Asam Lambung, Simak Penyebab Lainnya

Kim Jong Un Perketat Skrining Covid-19, Setelah Ditemukan 1 Kasus Diduga Virus Corona

Seorang Pria Nekat Mencuri dengan Parang hingga Ditangkap, Ternyata karena Mau Bayar Kost

Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan ((Shutterstock))

Imam Firmadi, Anggota DPRD kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara diduga telah menganiaya seorang warga. Imam disebut menganiaya warga tersebut karena diduga menggelapkan sepeda motor miliknya.

Kini, Imam dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan kepada seorang warga.

Korban adalah Muhammad Jefry Yono warga desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Kejadian pada hari Minggu, 28 Juni malam di desa Gapura, Kampung Sawah kecamatan Torgamba.

Korban mendapat penyiksaan bertubi tubi karena dituduh menggelapkan sepeda motor milik oknum anggota DPRD tersebut.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala badan dan kakinya.

Bahkan korban mendapat penyiksaan dengan mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kiri korban.

Akibat kejadian itu Muhammad Jefry Yono mengalamai luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah.

Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.

Dikutip dari Kompas.TV Muhammad Jefry Yono memaparkan bahwa kasus tersebut dimulai ketika dia meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian, Muhammad Jefry Yono mendapat telepon dari pelaku Imam Firmadi sekira pukul 23.00 WIB menayakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan.

Diduga kuat, terkait peminjaman sepeda motor terjadi perselisihan.

Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya menjemput Muhammad Jefry Yono menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, Muhammad Jefry Yono di interogasi terkait keberadaan sepeda motor.

Saat perselisihan berlangsung, Imam Firmadi bersama rekannya memukul Muhammad Jefry Yono mengunakan benda-benda tumpul.

Imam Firmadi kembali menyiksa Muhammad Jefry Yono hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya dengan tang.

Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa Muhammad Jefry Yono bisa terselamatkan.

Setelah kejadian itu, Muhammad Jefry Yono sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari.

Dari perawatan medis, terdapat gumpalan darah di kepala korban. Korban, Sempat melewati masa kritis di rumah sakit selama delapan hari.

Usai dirawat, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Labuhan Batu pada Kamis, 9 Juli lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat (Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat (Tribun-Medan.com/Alija Magribi)

Pejelasan Polisi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan proses penegakkan hukum terhadap oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan sudah ditingkatkan pada tahapan penyidikan.

Selain itu, oknum dewan itu juga telah dipanggil untuk penyidikan.

Kapolres mengatakan, perkara ini telah dilaporkan korbannya dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.

"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolres saat berkunjung ke Korem 022 Pantai Timur dalam agenda kunjungan kerja Panglima Kodam I/BB, Selasa (28/7/2020) siang.

Kapolres menjelaskan, pada intinya perbuatan oknum anggota DPRD berinisial IMF memenuhi unsur dugaan tindakan pidana penganiayaan.

Namun katanya, saat bersangkutan dipanggil, ia mangkir.

“Hari Senin (27/7/2020) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di hari Kamis. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.

Ditambahkannya Kapolres, setelah polisi menerima laporan, korban pun sudah dimintai keterangan termasuk dengan saksi-saksi lainnya.

Kuat dugaan tindakan penganiyaan yang dialaminya dilakukan lebih dari satu orang.

Kapolres menjelaskan, polisi mengumpulkan data sehingga dapat menetapkan dan menahan tersangka.

“Pelapor sudah kita periksa untuk diminta keterangan, termasuk dengan saksi-saksi lainnya. Sesuai keterangan korban, betul bahwa ada penganiayaan dengan dipukuli. Unsurnya bisa pasal 351 dan 170 (KUHP) dan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi bisa memenuhi unsur Hasil dari pemeriksaan korban, dilakukan lebih dari satu orang,” terangnya.

Jatuh Cinta Pandangan Pertama Paling Sering Terjadi Pada 5 Zodiak Ini, Leo Paling Mendominasi

Cewek Cantik Manado Bekerja untuk Raih Cita-citanya jadi Perawat: Harus Dibutuhkan Ketulusan

Cara Buat Rambut Cepat Panjang, Berikut 5 Tipsnya

(alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sadisnya Anggota DPRD PDI Perjuangan Ini, Tega Menyiksa dan Cabut Paksa Kuku Warga Pakai Tang, https://medan.tribunnews.com/2020/07/28/sadisnya-anggota-dprd-pdi-perjuangan-ini-tega-menyiksa-dan-cabut-paksa-kuku-warga-pakai-tang?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved