Berita Minahasa
Pemkab Minahasa Mulai Terapkan Sistem Kerja dalam Era New Normal
Pemberlakuan sistem kerja dalam era adaptasi kebiasaan baru di akan diberlakukan di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Alexander Pattyranie
Dalam surat edaran itu diatur bahwa semua pejabat struktural wajib hadir setiap hari di kantor dengan mengisi daftar hadir
sementara bagi staf pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL), wajib hadir setiap hari Senin dan selanjutnya dibagi dua
kelompok atau diatur sesuai kebutuhan SKPD masing-masing dan apabila dibutuhkan wajib hadir di kantor.
Pelaksanaan kerja di kantor dimintakan mengikuti protokol kesehatan seperti tetap memeriksa suhu tubuh yakni di bawah
37,5 derajat celcius, memprioritaskan pekerjaan pada pegawai berusia di bawah 45 tahun kecuali
dengan pertimbangan kebutuhan SKPD dan hal teknis lain.
Selain itu memberikan kebijakan kerja dari rumah bagi mereka yang memiliki gejala terkait Covid-19 atau ibu hamil yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter, memiliki riwayat kontak dengan penderita positif, kontak erat dan suspek serta
bagi merekanyang berasal dari zona merah maupun episenter penyebaran Covid-19.
Pegawai juga diwajibkan memakai masker dan jika mengalami gejala terkait Covid-19 wajib melaporkan ke bagian
kepegawaian maupun petugas kesehatan untuk dilakukan pemantauan atau untuk mengetahui keterkaitan
dengan orang kriteria Covid-19.
Selanjutnya juga diatur mengenai penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas.
Untuk rapat agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lain yang tersedia
namun apabila berdasarkan urgensi maka harus memperhatikan jarak aman antar peserta dan jumlah peserta harus