Berita Terkini
Narapidana Ramai-ramai Hajar Polisi Saat Antar Makanan, Bibir Koyak dan Seragam Dinas Robek
Sebelum mengantar nasi ke dalam rumah tahanan, Bripda Bryan melakukan pemeriksaan terhadap nasi yang hendak diantar.
Editor:
Rhendi Umar
Ilustrasi
Para tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda Bryan dikenai pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman 8 tahun 6 bulan.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• UPDATE, Rupiah Hari Ini Senin 27 Juli 2020 Ditutup Menguat ke Level Rp 14.535 per Dolar AS
• Ternyata Ashanty Hampir Batal Menikah dengan Anang, Sebut Luluh Setelah Didatangi 2 Anak SD
• Raffi Jawab Ajakan Siti Nur Azizah di Pilkada 2020, hingga Beri Alasan Ini untuk Putri Maruf Amin
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Dipukuli Narapidana Beramai-ramai, Berawal saat Mengantar Nasi Bungkus hingga Babak Belu