Idul Adha 2020
VIDEO Penjelasan Buya Yahya Soal Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya?
Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sistem transaksi secara online memang lebih mudah dan cepat untuk digunakan.
Sistem ini sudah diterapkan dan dilakoni oleh banyak orang.
Tak hanya untuk mendapatkan barang atau jual beli biasa, bahkan dalam urusan ibadah pun seperti zakat maupun kurban juga tersedia dalam sistem transaksi online tersebut.
Kurban online sudah banyak digunakan oleh sebagian masyarakat.
Beberapa aplikasi tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.
Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.
Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih ditempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.
Namun, bagaimana hukum berkurban secara online ? Apakah itu melanggar ketentuan agama?
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini
“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tau orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.
Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.
Buya menjelaskan bahwa terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.
“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.
Buya juga mengungkapan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya kemana.
Buya mengatakan bahwa, Kalau orang itu mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.