Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harun Masiku

KPK Enggan Ajukan Red Notice Harun Masiku Kepada Interpol, Mengapa?

KPK, kata Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku, dibantu Polri dan Imigrasi. Red Notice belum dikeluarkan.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Buronan Harun Masiku 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mempertimbangkan pengajuan red notice buronan Harun Masiku kepada Interpol.

Beredar kabar Harun Masiku selama dalam pencarian tim KPK hingga Polri, diisukan telah meninggal.

Namun, pihak KPK memberikan tanggapan berbeda.

Soalnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih meyakini bekas caleg PDIP itu berada di Indonesia.

"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).

"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," imbuhnya.

KPK, kata Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku, dibantu Polri dan Imigrasi.

"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," tutur Ali.

Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK.
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. (KPU)

Wacana pengajuan red notice untuk Harun Masiku sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Januari lalu.

"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," tutur Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Pihak Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun Masiku.

Saat itu, Harun Masiku diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020), dan belum tercatat kembali ke Indonesia.

Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun Masiku telah tiba Indonesia pada Selasa (7/1/2020), namun kedatangan Harun Masiku itu tidak tercatat pada sistem mereka.

Buronan Harun Masiku
Buronan Harun Masiku (Facebook)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut KPK tak bisa lagi mencegah buronan kasus suap PAW Harun Masiku bepergian ke luar negeri, pada tahun depan.

"Merujuk pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."

"Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang lewat pesan singkat, Selasa (21/7/2020).

Arvin menjelaskan, sesuai undang-undang, pencegahan bepergian ke luar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan.

Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.

"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," terang Arvin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Harun Masiku buronan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku buronan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV)

Harun Masiku adalah tersangka tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Dia sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Ali mengatakan, Harun Masiku dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020, dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.

"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," terangnya.

Saat ini, Ali melanjutkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian, untuk terus mencari dan menangkap Harun Masiku.

"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Pencegahan terhadap Harun Masiku pertama kali dilakukan KPK pada 13 Januari 2020, empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK mengaku masih tidak mengetahui keberadaan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Dia sudah menjadi buronan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi Harun Masiku pergi ke luar negeri.

"Tentunya sudah dilakukan cegah, kemudian ke luar negeri pasti ada info."

"Tapi laporan ke kami enggak ada yang masuk saat ini."

"Kalau memang keluar masuk, lalu lintas orang pasti ada," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2020).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Harun Masiku sudah meninggal dunia.

Namun, KPK, kata Ali, belum bisa mengonfirmasi kebenaran tersebut.

"Sampai saat ini KPK tidak bisa mengonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," tuturnya.

Pada intinya, kata Ali, KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memburu Harun Masiku.

Namun, hingga kini, belum ada laporan dari kepolisian yang masuk ke KPK.

"Sudah kita sampaikan ke kepolisian tentu ada informasi-informasi yang jika memang terjadi pasti akan ada informasi yang masuk."

"Sampai sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke KPK terkait keberadaan HAR," paparnya.

Ali kemudian menegaskan, proses penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berlanjut, meski yang bersangkutan belum dapat ditemukan.

"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian, dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan."

"Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," tegasnya. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masih Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia, KPK Belum Niat Ajukan Red Notice ke Interpol, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/25/masih-yakin-harun-masiku-ada-di-indonesia-kpk-belum-niat-ajukan-red-notice-ke-interpol?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved