Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

berita nasional

Samad: Presiden Jokowi Turun Tangan Tuntaskan Kasus Novel, Kalau Tidak Akan Menyusul Baswedan Lain

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tak akan tutas, jika Presiden Joko Widodo turun tangan.

Editor:
TRIBUNNEWS.COM
Presiden Joko Widodo dan mantan Ketua KPK Abraham Samad. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tak akan tutas, jika Presiden Joko Widodo turun tangan.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, tidak akan tuntas sepenuhnya kalau Jokowi tidak turun tangan. 

"Kasus ini tidak pernah selesai, atau kasus ini tidak pernah berujung pada keadilan, kalau reizm ini, atau pemerintah ini, atau presiden ini tidak turun tangan," kata Samad dalam sebuah diskusi, Jumat (24/7/2020).

Menurut Samad, TGPF nantinya dapat mengulangi proses hukum yang selama ini dianggap janggal mulai dari penyelidikannya hingga nanti kembali dibawa ke pengadilan.

Samad menilai proses hukum dalam kasus Novel yang sudah berjalan saat ini hingga dua orang terdakwa penyerang Novel telah divonis tidak mencerminkan keadilan.

Ia pun pesimistis bila upaya-upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atau kasasi dalam perkara tersebut akan membuahkan hasil.

"Saya bisa pastikan, kalau kita berharap pada hal yang sifatnya formalistik legalistik, banding, kasasi, di sana kita harap ada putusan yang sesuai dengan harapan, saya pastikan itu tidak kita temukan," ujar Samad.

Dibentuknya TGPF independen, lanjut Samad, sekaligus dapat membuktikan komitmen Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi dan perlindungan bagi para penegak hukum.

"Karena dampak paling berbahaya kalau kasus ini dibiarkan begitu saja, akan ada menyusul Novel- novel Baswedan yang lain mengalaminya," kata Samad.

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis dua tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Berita ini telah tayang https://nasional.kompas.com/read/2020/07/24/18014811/samad-sebut-kasus-novel-tak-bakal-selesai-jika-presiden-tak-turun-tangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved