Berita Tomohon
Pemkot Tomohon Tandatangani Rekonsiliasi Dengan KPP Pratama Manado
Sekretaris Kota Tomohon Harold Lolowang mengikuti kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi, Jumat (24/7/2020)
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman diwakili oleh Sekretaris Kota Tomohon Harold Lolowang mengikuti kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi, Jumat (24/7/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado Bapak Devianus Polii, Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Manado Bapak Wayan Juwena, dan BPKPD Kota Tomohon Ferardus Mogi.
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado.
• Tes SKB Pelaksanaan CPNS 2020 Bakal Digelar September-Oktober, Berikut Persyaratannya
Sementara dalam penyetoran pajak yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon periode Januari sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp. 4.525.546.652.
Lolowang saat membawakan sambutan Wali Kota Tomohon menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado atas penandatanganan ini.
"Semoga ini akan dilaksanakan setiap tahun secara terus menerus," ucapnya.
• Sanil: Terima Kasih Masyarakat Manado yang Semakin Disiplin Protokol Kesehatan
Adapun dalam berita acara rekonsiliasinya sebagaimana diatur PMK 139/PMK.07/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan dengan tahapan sebagai berikut.
Pertama syarat penyaluran triwulan 1 dilakukan terkonsolidasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Juli sampai Desember tahun anggaran sebelumnya.
Lalu syarat penyaluran triwulan 3 dilakukan rekonsiliasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Januari sampai Juni tahun anggaran berjalan.
"Berita acara rekonsiliasi tersebut merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat, baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN,
dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban BUD (compliance) yang untuk selanjutnya digunakan sebagai syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan triwulan 3. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya mendukung peningkatan penerimaan pajak," papar Lolowang. (hem)