Operasi Patuh 2020
Operasi Patuh Samrat 2020 di Jembatan Megawati, Banyak Pengendara yang Terjaring
Banyak warga yang terlihat tidak siap, salah satunya Roy dan Sinti sehingga akhirnya harus ditilang.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jumat (24/7/2020) Polresta Manado mengadakan Operasi Patuh Samrat 2020 di Jembatan Megawati, Tuminting.
Operasi sudah berlangsung sejak pukul 07.30 Wita.
Dalam pelaksanaannya, cukup banyak kendaraan yang terjaring terutama motor.
Beberapa hal yang diperhatikan pihak kepolisian kelengkapan surat-surat saat berkendaraan, penggunaan helm, penggunaan seatbelt serta kendaraan yang melawan arus.
Banyak warga yang terlihat tidak siap, salah satunya Roy dan Sinti sehingga akhirnya harus ditilang.
"Kami tadi cuma ke pasar, jadi nggak kepikiran buat bawa SIM dan STNK," ujar Roy.
Untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) pihak kepolisian juga memperhatikan penggunaan masker para pengendara.
Tetapi dalam hal pemakaian masker, para pengguna jalan terlihat sudah tertiba sehingga pihak kepolsisian tak perlu terlalu banyak menegur. (*)

• Operasi Patuh Samrat 2020, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Polres Bolmut
Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh Jaya 2020
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Surat Tilang/Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.