Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Patuh 2020

Operasi Patuh Samrat 2020 di Jembatan Megawati, Banyak Pengendara yang Terjaring

Banyak warga yang terlihat tidak siap, salah satunya Roy dan Sinti sehingga akhirnya harus ditilang.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Gryfid Talumedun
Isvara Savitri/tribun manado
Jumat (24/7/2020) Polresta Manado mengadakan Operasi Patuh Samrat 2020 di Jembatan Megawati, Tuminting. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jumat (24/7/2020) Polresta Manado mengadakan Operasi Patuh Samrat 2020 di Jembatan Megawati, Tuminting.

Operasi sudah berlangsung sejak pukul 07.30 Wita.

Dalam pelaksanaannya, cukup banyak kendaraan yang terjaring terutama motor.

Beberapa hal yang diperhatikan pihak kepolisian kelengkapan surat-surat saat berkendaraan, penggunaan helm, penggunaan seatbelt serta kendaraan yang melawan arus.

Banyak warga yang terlihat tidak siap, salah satunya Roy dan Sinti sehingga akhirnya harus ditilang.

"Kami tadi cuma ke pasar, jadi nggak kepikiran buat bawa SIM dan STNK," ujar Roy.

Untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) pihak kepolisian juga memperhatikan penggunaan masker para pengendara.

Tetapi dalam hal pemakaian masker, para pengguna jalan terlihat sudah tertiba sehingga pihak kepolsisian tak perlu terlalu banyak menegur. (*)

Beberapa hal yang diperhatikan pihak kepolisian kelengkapan surat-surat saat berkendaraan, penggunaan helm, penggunaan seatbelt serta kendaraan yang melawan arus.
Beberapa hal yang diperhatikan pihak kepolisian kelengkapan surat-surat saat berkendaraan, penggunaan helm, penggunaan seatbelt serta kendaraan yang melawan arus. (Isvara Savitri/tribun manado)

Operasi Patuh Samrat 2020, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Polres Bolmut

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh Jaya 2020

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Surat Tilang/Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved