Standardisasi Pejabat Perbendaharaan
KPPN Bitung Layani Sertifikasi Kompetensi : Independensi dan Profesionalitas Mengelola Keuangan APBN
Pengelolaan keuangan APBN yang akuntabel dan kredibel tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia pejabat perbendaharaan yang berkompenten. Artin
Berbeda dengan pelaksanaan penilaian kompetensi untuk PPK dan PPSPM yang saat ini dalam masa peralihan, kegiatan penilaian kompetensi untuk satker mitra kerja KPPN Bitung dapat mendaftarkan dan pelaksanaannya dilaksanakan di KPPN Bitung. Semua layanan ujian atau penilaian kompetensi tidak dipungut biaya apapun (gratis) Adapun yang dibuka untuk penilaian kompetensi PPK dan PPSPM saat ini hanya melalui metode pengakuan terhadap sertifikat diklat dan sertifikat profesi yang telah dimiliki oleh PPK dan PPSPM serta mekanisme refreshment. Penilaian kompentensi PPK dan PPSPM dilakukan secara mandiri oleh peserta yang telah menggunakan teknologi informasi yang sangat mudah untuk dioperasikan.
D. Pendidikan Profesional Berkelanjutan
Program ini merupakan program wajib yang diperuntukan bagi pejabat perbendaharaan yang telah memiliki Sertifikat Bendahara, Sertifikat PPK, dan Sertifikat PPSPM. Program PPL merupakan program dalam rangka menjaga komptensi pejabat perbendaharaan yang dilaksanakan dalam bentuk Worskhop, Forum Grup Diskusi, Seminar, bahkan dalam bentuk kelas jarak jauh (melalui Kemenkeu Learning Center). Materi yang diperoleh melalui program PPL merupkan materi yang mendukung terjaganya kompetensi pejabat perbendaharaan. Sementara ini, Program PPL hanya dapat diikuti oleh Bendahara yang telah memiliki Sertifikat Bendahara, dimana pelaksanaannya hingga akhir tahun 2020 dan dilakukan secara online. Untuk dapat mengikuti Program PPL dimaksud bendahara dapat mendaftar secara online melalui tautan bit.ly/registrasipplbendahara atau dapat berkonsultasi ke KPPN Bitung.
E. Pengembangan profesi pejabat perbendaharaan
Apabila selama ini pejabat perbendaharaan atau semua SDM yang terlibat mengelola keuangan tidak memiliki karir yang jelas, maka dengan ditetapkannya Peraturan Menpan RB Nomor 53 dan 54 tahun 2018 yang mengatur pembentukan jabatan fungsional untuk pengelola keuangan, merupakan kabar yang menggembirakan. Hal ini menjadi jawaban atas anggapan bahwa pengelola keuangan hanya dibebankan tanggung jawab dan resiko yang besar, namun tidak memiliki jalur karir yang jelas. Dengan pengaturan ini, diharapkan seluruh pejabat perbendaharaan dan SDM yang terlibat mengelola keuangan dapat tersenyum lebar untuk memasuki rumah baru, karir baru sebagai pejabat fungsional.
Seperti apa meniti karir jabatan fungsional di bidang perbendaharaan dalam mengelola APBN? Nantikan jawabanya pada tulisan berikutnya: Kupas Tuntas Pejabat Fungsional Bidang Perbendaharaan.