Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Catherine Wilson

Viral Catherine Wilson Tampak Seperti Ngefly di Acara TV, Ini Videonya

Sebelumnya sudah ditangkap karena kasus narkoba, kini beredar video Catherine Wilson di acara ini talk show terlihat sedang ngefly.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
Youtube Net TV
Catherine Wilson jadi bintang tamu di acara Sule diduga dalam kondisi terpengaru sabu 

"Sampai saat ini kami masih memburu A, pemasok sabu ke CW melalui J ini. A ini masuk dalam DPO kami," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya Yusri membenarkan bahwa artis sekaligus model cantik Catherine Wilson sudah mengajukan rehabilitasi narkoba ke pihaknya.

Pengajuan rehabilitasi itu kata dia diteruskan pihaknya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.

Karenanya kata Yusri untuk keputusan direhabilitasi atau tidaknya Catherine Wilson, tergantung BNNK meski juga menunggu rekomendasi pihaknya atas hasil tes rambut Catherine Wilson.

"Memang benar bahwa pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitisasi, itu silahkan aja. Tapi kita menunggu hasil labfor atas tes rambut yang bersangkutan," kata Yusri, Senin (20/7/2020).

Menurut Yusri pihaknya sudah mengirim sampel rambut Catherine Wilson ke Puslabfor.

"Ini untuk bisa mengetahui berapa lama CW.menggiunakan sabu. karena keterangab yang bersangkutan, pengakuannya sampai saat ini baru dua bulan menggunqakan sabu dan baru 3 kali. Tapi kan kita harus membuktikan semuanya, yakni dengan tes rambut ini," ujar Yusri.

Meski mengajukan rehabilitasi narkoba, Yusri memastikan proses hukum atas Catherine tetap berjalan.

Seperti diketahui polisi telah menetapkan Catherine Wilson dan pegawainya Jumadi selaku sekuriti di rumahnya, sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dari tangan keduanya disita dua klip sabu masing-masing sebanyak 0,43 gram dan 0,66 gram. Ini berarti total sabu dari tangan mereka 1,09 gram.

Atas hal itu kata Yusri keduanya yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Yusri, Sabtu (18/7/2020).

"Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ujar Yusri.

Sebelumnya Catherine Wilson yang akrab disapa Keket, dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, dari rumahnya di Jalan Haji Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) pagi.

Di sana, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga membekuk kurir sabu ke Catherine Wilson, yakni Jumadi alias J. Dari hasil tes urine keduanya positif sabu.

Catherine Wilson diacara Initalkshow
Catherine Wilson diacara Initalkshow (Youtube Net TV)
Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved