Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2020, Surat Tilang dari Polisi Hilang? Begini Cara Membayar Dendanya

Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Patuh 2020.

Andreas Ruauw/tribun manado
Niat Bayar SPP, Edo Malah Kena Tilang Pada Operasi Rutin Polres 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian akan menggelar operasi Patuh 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini Kamis (23/7/2020).

Operasi Patuh 2020 akan digelar selama dua minggu hingga Rabu (5/8/2020) mendatang.

Operasi Patuh Jaya 2020 dimulai hari ini dan berlangsung sampai 14 hari kedepan atau hingga 5 Agustus 2020.

Akan ada 15 kesalahan yang diincar polisi yang apabila dilanggar oleh masyarakat akan ditilang.

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh Jaya 2020

Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Patuh 2020.

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara kendaraan bermotor yang mendapat tilang, wajib membayar denda tilang.

Tapi bagaimana jika surat tilang hilang?

Proses tilang dilakukan oleh polisi biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalin sewaktu-waktu. 

Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda tilang di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Jika surat tilang hilang, denda tilang tetap harus dibayarkan. Jika tidak membayar denda tilang, dokumen yang ditahan petugas polisi tidak bisa diambil.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi memberi solusi jika surat denda tilang hilang. Simak penjelasannya berikut ini: .

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan atas surat tilang dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

TERNYATA Kurang Darah dan Darah Rendah Itu Berbeda, Apa yang Membedakan?

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan. Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto dikutip GridOto.com, Rabu (24/6/2020).

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved