Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Patuh Jaya

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh Jaya 2020

Operasi Patuh Jaya 2020 ini bakal berlangsung sampai 14 hari kedepan atau hingga 5 Agustus 2020.

kompasiana.com/Fikry Ar Rachman
Kolase foto Surat Tilang Biru dan Merah. 

Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini Operasi Patuh Jaya 2020 bakal digelar serentak diseluruh Indonesia.

Operasi Patuh Jaya 2020 ini bakal berlangsung sampai 14 hari kedepan atau hingga 5 Agustus 2020.

Operasi Patuh Jaya 2020 bakal digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (23/7/2020).

Niat Bunuh Diri, Pria Ini Tersambar KA, Tapi Nasib Berkata Lain

Kepolisian akan menggelar operasi Patuh 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai Kamis (23/7/2020) besok.

Operasi Patuh 2020 akan digelar selama dua minggu hingga Rabu (5/8/2020) mendatang.

Akan ada 15 kesalahan yang diincar polisi yang apabila dilanggar oleh masyarakat akan ditilang.

Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Patuh 2020.

Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Patuh 2020.

 

Aiptu Julkifli, anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan menyerahkan surat tilang biru setelah melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). Polisi memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat tanda nomor kendaraan.
Aiptu Julkifli, anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan menyerahkan surat tilang biru setelah melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). (Warta Kota/Alex Suban)

Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Surat Tilang/Slip Biru

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved