Berita Minsel
Kadis PMD: Hukum Tua Jangan Terlibat Politik Praktis
167 hukumtua se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapat peringatan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hendrie Lumapouw
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - 167 hukumtua se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapat peringatan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hendrie Lumapouw.
Para hukum tua ini diingatkan untuk tidak melakukan politik praktis berkaitan dengan pelaksanaan pilkada serentak 2020.
"Ada sanksi tegas yang akan diberikan jika ada hukumtua atau perangkat desa yang terlibat (politik praktis)," kata mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel baru-baru ini.
• Sekretariat DPRD Sulut Sambut Kunker DPRD Sulsel ke Gedung Cengkih
Namun dia mengatakan pihaknya akan mencari tahu sampai di mana keterlibatan hukumtua atau perangkat desa dalam politik praktis. Jika ada bukti yang kuat maka tentunya akan diberikan sanksi.
"Kalau ada laporan akan kami pelajari dengan seksama. Jadi tidak juga serta merta diberikan sanksi," tambah dia.
Satu sisi dia mengimbau kepada masyarakat yang ada di desa supaya tidak menyebarkan kabar hoaks di tenga suasana menyambut pilkada serentak.
"Mari kita menjadi pembawa kabar yang sejuk bagi sesama," pungkasnya.
• BREAKING NEWS: Lakalantas Tunggal, Aiptu Frans Ditemukan Tak Bernyawa, Masih Pakai Seragam Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kadis-pmd-minsel-hendrie-lumapow-544.jpg)