Berita Regional
Baru Bebas Penjara Program Asimilasi, Pria di Gresik Ini Diamankan Karena Bunuh Ayah Tiri
Dinilai janggal oleh warga, jenazah H Askuri (76) dilakukan autopsi. Kematian pria asal Gresik itu diduga dilakukan anak tirinya.
Editor:
Dewangga Ardhiananta
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama pelaku (tengah), saat memberikan penjelasan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).
Tetap kami proses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan" katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Dayat dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP
tentang pembunuhan dengan ancaman pembunuhan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Dayat kepada Kapolres Gresik, mengakui telah mendorong orang tuanya dengan tangan kosong.
"Saya hanya mendorong dengan tangan kosong.
Karena kesal telah menelantarkan ibu ketika saya di dalam tahanan," kata Dayat.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengkuan Pria Bunuh Ayah Tiri di Gresik, Mengira Ibu Ditelantarkan saat Dirinya Dipenjara