Pemalsuan Data Elektronik
Timsus Maleo Berhasil Ungkap Pemalsuan Data Elektronik untuk Aktivasi Sim Card, Sita 46.832 Kartu
Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik yang digunakan untuk mengaktifkan sim card selular.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Rabu (22/7/2020) kejadian tersebut sudah berlangsung selama enam bulan yang berada di wilayah Manado, Tomohon, dan Kotamobagu dan saling bersinergi.
Polisi awalnya mendapatkan laporan bahwa banyak pengguna telepon genggam yang pemiliknya tidak sesuai dengan data yang diregistrasi.
TAK (48) selaku Branch Manager PT MDM, perusahaan distributor simcard selular im3 mendistribusikan sim card tersebut kepada para pelaku yang bertugas sebagai operator.

Mereka adalah VRM (24) yang bekerja untuk klaster Manado, FER (33) di Tomohon, dan AMP (26) di wilayah Bolmong Raya.
"Setelah menerima sim card VRM, FER dan AMP bertugas mencari data KTP dan KK melalui internet yang kemudian diunduh sebagai administrasi kelengkapan data untuk meregistrasi sim card selular tersebut," ujar Jules saat konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Setelah berhasil diaktifkan oleh para operator, sim card tersebut dikembalikan lagi ke TAK kemudian didistribusikan ke sales untuk dijual ke masyarakat.
Selain menangkap para tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti 37.040 buah sim card celullar im3 yang sudah diregistrasi dan lewat masa berlaku, 3.050 buah sim card celullar im3 yang sudah diregistrasi dan masih berlaku, 6.742 buah kartu celullar im3 yang siap diregistrasikan sehingga keseluruhan sim card yang berhasil disita berjumlah 46.832.
Polisi juga menyita beberapa perangkat komputer lengkap, laptop, flashdisk, dan modem.
Tindakan para tersangka tersebut melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• TES KEPRIBADIAN Pilihan Segitiga Ini Akan Tunjukan karaktermu saat Hadapi Perubahan
• UPDATE Covid-19 Indonesia, Rabu 22 Juli 2020: Tambah 1.882 Kasus Baru, Total 91.751
• Tips Menyimpan Daging Kurban Biar Tahan Lama & Tetap Segar, Lengkap dengan Cara Masak Biar Empuk!
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: