Mahasiswa Cantik Ini Ditipu PNS di Kota Tangerang Hingga Puluhan Juta, Oknum Terancam Dipecat
"Kami dapat bukti transaksi dari korban Fadilah yang dijanjikan untuk masuk menjadi pegawai di Pemkot Tangerang"
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum PNS Pemkot Tangerang berinisial FI yang melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi bernama Fadilah (19) terancam sanksi berat.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji, menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Pemkot Tangerang terkait persoalan tersebut.
"Ancamannya sanksi berat. Bisa diberhentikan," ujar Suhud kepada Wartakotalive.com, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya saat ini pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap FI yang berdinas di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang
Jajaran BKSDM Pemkot Tangerang juga sudah melakukan penelusuran dalam kasus ini.
"Awalnya kami mendapatkan laporan kalau yang bersangkutan sering bolos kerja," kata Suhud.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata FI kerap tak berada di kantor lantaran banyak yang mencarinya.
"Ada sejumlah orang yang mencarinya untuk menagih utang," kata Suhud.
Suhud mengatakan pihaknya juga mendapati sejumlah bukti -bukti dalam perkara ini.
Seperti bukti kwitansi sebagai alat transaksi penipuan tersebut.
"Kami dapat bukti transaksi dari korban Fadilah yang dijanjikan untuk masuk menjadi pegawai di Pemkot Tangerang. Jelas ini pelanggaran yang sangat berat, bahkan ada unsur pidana," ungkapnya.
"Pelanggaran yang kami catat yaitu FI telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri. Ancaman hukumannya berat, sanksinya bisa diberhentikan," kata Suhud lagi.
Selidiki terlibat jaringan
Pihak Pemerintahan Kota Tangerang akan mendalami kasus yang menyeret pegawainya yakni FI.
"Kami terus selidiki apakah yang bersangkutan ini terlibat dalam jaringan penipuan itu. Atau memang hanya bermain sendiri saja," ujar Kabid Pembinaan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji.