Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kivlan Zen Kabar Terbaru, Dinilai Permohonan Kabur, Gugatan Terkait Senjata Api Ditolak MA

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api ke MA.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama
Kivlan Zen (tengah), terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). 

Kerugian yang dimaksud mencakup materiil dan imateril. Materiil sebesar Rp8 miliar karena harus menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman untuk menanggung pembentukan Pam Swakarsa.

Untuk imateril, Kivlan menuntut Rp 100 miliar (menanggung malu karena hutang), Rp100 miliar (tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan), Rp 500 miliar karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa.

Kemudian, Kivlan juga menuntut Rp100 miliar dipenjarakan sejak 30 Mei 2019, serta mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang dengan ganti rugi Rp 184 miliar. (Antaranews)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gugatan Kivlan Zen tentang Senjata Api Tidak Diterima Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/22/gugatan-kivlan-zen-tentang-senjata-api-tidak-diterima-mahkamah-konstitusi-ini-alasannya?page=all 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved