Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

GAJI ke-13 PNS Cair Bulan Agustus, Ada 2 Golongan yang Tak Terdaftar Sebagai Penerima, Cek di Sini

Sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.

Editor:
Kolase Kompas TV
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Setelah lama menanti kabar, kini Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri dikabarkan segera cair.

Titik terang soal gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri ini datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut informasi yang ada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan, kapan pencairan gaji ke-13.

Dikabarkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).

Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

"Untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," papar Mulyani.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 ((Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI))

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon I dan Eselon II.

"Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu," tutur Mulyani.

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya," imbuhnya.

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Sri Mulyani menyadari, pencairan gaji ke-13 mundur dari biasanya karena pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya terjadi pada Juli.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved