Gaji ke 13
Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan PNS, Simak Komponen Gaji yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Hal itu tercantum dalam PP No.35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
Gaji pokok pensiunan PNS
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut: