Berita Tomohon
Wajib Lakukan Pembinaan Internal, Guna Maksimalkan Penanganan Tindak Pidana Khusus
Kumendong menyebut terkait khusus penanganan kasus extraordineri crime masih belum maksimal.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON -- Pakar Hukum Pidana Dr Wempie Kumendong SH MH menilai tingkat ketaatan dalam menjalankan aturan atau regulasi sudah sangat maksimal.
Baik itu hukum acara atapun hukum pidanya.
"Saya pikir untuk tingkat ketaatan dalam menjalan regulasi baik meteril dan formil sudah sangat maksimal," ungkap Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.
Meski demikian, Kumendong menyebut terkait khusus penanganan kasus extraordineri crime masih belum maksimal.
Sehingga masih sangat diperlukan penguatan SDM.
"Kadang dalam penanganan kasus extraordinari crime SDM dari kejaksaan belum maksimal dalam mengelola."
"Nah sehingga dibutuhkan pembinaan-pembinaan secara khusus di dalam internal," jelas Kumendong.
"Tentunya pembinaan khusus berupa teknik-teknik penyelesaian suatu masalah."
"Apalagi dalam tindak pidana khusus Jaksa sebagai pengacara negara, namun kemampuan dalam mengelola suatu perkara masih lemah," pungkasnya. (hem)
• Bertambah 38, Kasus Covid-19 di Sulut Tembus 2000, Selasa 21 Juli 2020
• Warga Tolak Ibu dan Anak Kasus Asusila Tinggal di Kelurahan Bitung Barat, Felix: Demi Keamanan