Berita Sulut
Stimulus Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Menyasar Lebih Banyak Sektor Usaha
Kebijakan pemberian stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 kini diberikan ke lebih banyak sektor usaha
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Terakhir, Insentif PPN. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Sehingga WP mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Tri Bowo bilang, seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau
mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.
• Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Selasa-Rabu, Beberapa Wilayah Waspadai Hujan Lebat hingga Angin
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat
ini.
Untuk mendapatkan salinan PMK 86/2020 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.(ndo)
• Pernah Katakan Barcelona Tim Lemah, Messi: Saya Pikir Kami Perlu Sedikit Tenang Sekarang