Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Stimulus Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Menyasar Lebih Banyak Sektor Usaha

Kebijakan pemberian stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 kini diberikan ke lebih banyak sektor usaha

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Kebijakan pemberian stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 kini diberikan ke lebih banyak sektor usaha.

Selain itu, stimulus pajak ini dapat dimanfaatkan  hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.

Adapun perluasa dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut di antaranya,

Pertama, Insentif PPh Pasal 21 bagi aryawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu;  pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat  memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Warga Domisil Bolmong Positif Covid-19

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo mengatakan, ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong  pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

"Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh  Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang," kata Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/07/2020).

Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

Tata Batas Wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Diperjelas, Ini Kata Kadis DLH Mitra

Kedua, Insentif Pajak UMKM. Bagi pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP
23/2018) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan  pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada  pelaku UMKM.

Katanya, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilisn ini tidak perlu mengajukan Surat  Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Ketiga, Insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada  perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas  pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Ikut Legenda The Reds Steven Gerrard, Bocah 19 Tahun Gunakan Nomor Punggung 17 Musim Depan

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya  setiap tiga bulan.  "Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE," katanya.

Keempat, Insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya  setiap tiga bulan.

"Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE," ujar dia.

Foto Jadul Jokowi dan Sri Mulyani, Cerita di Balik Kenangan Seminar Tahun 1998 dan Pertemuan Pertama

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved