Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejati Sulut

Kejati Sulut Selamatkan Sekitar 2,3 Miliar

Kejati Sulut Andi M. Iqbal Arief, SH.MH ketika ditemui awak media mengatakan, untuk penanganan kasus korupsi di Sulut, di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) sudah menyelamatkan 2.3 Miliar dari enam penyidikan dimana nilai kerugian sekitar 23 Miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) sudah menyelamatkan 2,3 Miliar dari enam penyidikan di mana nilai kerugian sekitar 23 Miliar.

Kejati Sulut Andi M. Iqbal Arief, SH.MH ketika ditemui awak media mengatakan, untuk penanganan kasus korupsi di Sulut, di tengah pandemi Covid-19 pihaknya melakukan sidang secara daring.

"Untuk Sulawesi Utara kita ada enam penyidikan kasus korupsi di mana nilai kerugian keuangan sekitar Rp 23 miliar, dan sudah kita selamatkan sekitar Rp 2,3 miliar," kata Kajati.

Hal ini, kata dia sejalan dengan apa yang disampaikan oleh jaksa agung. Di mana terhadap penanganan kasus korupsi akan tetap berjalan, dengan melakukan pemeriksaan secara protokol yang ketat.

"Sekarang berbeda dengan sebelumnya ada pandemi Covid-19, kalau dulu yang dipanggil 10 orang sekarang tinggal satu orang agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

"Kedepannya akan dilakukan pemeriksaan yang ketat ada pembatas yang akan dirubah agar walaupun berhadapan langsung harus ada jarak," tambah Andi.

Bagi Kajati ada juga program jaksa menyapa, jaksa sekolah, jaksa masuk laut dan juga jaksa sahabat milenial dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar mengetahui kinerja kejaksaan.

"Kita akan terus melakukan program-program pencegahan, dan kami juga sejalan dengan apa yang disampaikan jaksa agung. Kita juga tidak main-main."

"Aparat juga akan turun untuk melakukan pemantauan terhadap jaksa-jaksa kita, audah ada semacam pengaduan di dalam website agar masyarakat boleh mengadukan siapapun yang melakukan pelanggaran," tegas Kajati.

Kajati juga menegasakan, apabila ditemukan jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran silakan dilaporkan ada di website kejaksaan tinggi Sulawesi Utara.

"Jadi sebelum kita menyapu halaman orang kita juga sudah menyapu halaman kita sendiri," tutup Kajati. (fis)

Chord Gitar & Lirik Lagu Luka Yang Kurindu - Mahen, Mulai Kunci F Mudah Dimainkan

BREAKING NEWS: Kakek 75 Tahun Diamankan Tim Uka-Uka karena Lakukan Ini Cucu Tirinya

INFO LOWONGAN KERJA Anak Perusahaan PT Gas Negara (PGN), Tersedia 28 Posisi, Ini Syaratnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved