Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Inggris Menangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong, China Layangkan Peringatan

Politisi Inggris juga baru saja mengkritik China soal perlakuannya terhadap kelompok etnis minoritas di Xinjiang.

Editor: Rizali Posumah
akurat.co
Ilustrasi Militer China 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Inggris yang menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong membuat hubungan Negeri Ratu Elizabeth itu dengan China kian memburuk. 

Setelah keputusan Inggris tersebut, pada Selasa 21 Juli 2020, China meradang dan memberikan peringatan terhadap Inggris. 

Sebelumnya, perseteruan antara kedua kubu terjadi lantaran "Negeri Ratu Elizabeth" memblokir semua produk 5G Huawei dari jaringannya.

Politisi Inggris juga baru saja mengkritik China soal perlakuannya terhadap kelompok etnis minoritas di Xinjiang.

Dilansir dari AFP, sebuah pernyataan di situs web Kedutaan Besar China di Inggris, mengkritik penangguhan perjanjian ekstradisi dan menyebut "pihak Inggris telah melangkah jauh ke jalan yang salah".

"China mendesak pihak Inggris untuk segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong, yang merupakan urusan dalam negeri China," tulis pernyataan itu.

"Inggris akan menanggung akibatnya jika bersikeras menempuh jalan yang salah."

Penangguhan perjanjian ekstradisi Inggris muncul setelah Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Australia melakukan tindakan serupa terhadap China.

Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengonfirmasi kebijakan penangguhan ekstradisi ini di parlemen pada Senin (20/7/2020).

Ia tetap mengumumkannya, meski China telah berulang kali memperingatkan Inggris telah membuat kebijakan luar negeri yang salah dan berisiko mendapat balasan.

"Pemerintah telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan segera dan tanpa batas waktu," katanya seraya menambahkan bahwa UU Keamanan Nasional mengubah pemahaman Inggris tentang perjanjian ekstradisi.

Sebab, di UU Keamanan Nasional ini beberapa kasus diizinkan untuk diadili di China daratan.

Para kritikus mengatakan, UU Keamanan Nasional mengikis kebebasan sipil dan hak asasi manusia di Hong Kong yang merupakan pusat keuangan semi-otonom.

Inggris bulan ini menawarkan kewarganegaraan ke hingga 3 juta penduduk Hong Kong, sebagai tanggapan pada penerapan UU Keamanan Nasional.

FAKTA Sinovac, Vaksin COVID-19 yang akan Diproduksi Massal Tahun 2021, Terbukti Aman & Berkhasiat

Hanya Perlu Lakukan 5 Hal Ini, Ampuh Hilangkan Cegukan Tanpa Waktu Lama

SELAMAT, Pencairan Gaji ke-13 PNS Akhirnya Diumumkan Sri Mulyani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Inggris Tangguhkan Ekstradisi dengan Hong Kong, Begini Peringatan China".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved