Gardu Listrik Meledak
Dewa Ketut Sunardiya Jadi Tersangka, Layangan Miliknya Akibatkan Gardu Listrik Meledak dan Terbakar
Seorang warga berusia 50 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus meledaknya gardu listrik.
Dalam kasus itu, Sunardiya dikenakan Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP (1).
Pasal tersebut menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun sub pidana kurungan satu bulan.
Jangan Sampai Rugikan Orang Lain
Atas kejadian tersebut, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajarannya dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan menghimbau masyarakat yang bermain layangan tetap berhati-hati dan jangan sampai mengganggu dan merugikan orang lain.
Bahkan ia juga memperingatkan, bagi yang bermain layang-layang yang lalai dan menyebabkan masalah.
Polisi akan segera turun tangan untuk mencari dan mengamankan pemilik layangan jika sudah merugikan serta menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
"Kami sampaikan kepada masyarakat, agar bermain layangan dapat memperhatikan lokasi bermain dan panjang talinya sehingga tidak membahayakan fasilitas umum," ujarnya, Jumat (20/7/2020).
"Seperti yang terlihat hari ini (kemarin Senin), kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera. Memang tidak ada larangan bermain (layangan) tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan," jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sementara itu, dalam peristiwa ini pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga ikut berkomentar dari apa yang terjadi dari kasus tersebut.
Aulya Rahman selaku Manager Unit Layanan Transmisi Gardu Induk (ULTGI) Bali Selatan mengatakan kepada Tribun Bali dan awak media lainnya.
Akibat dari kejadian tersebut PT Indonesia Power mengalami kerugian material sekitar Rp 31 juta.
Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang bermain layang-layang, agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Iya harapan kami dengan adanya kasus ini, masyarakat bisa sadar bahwa listrik itu berbahaya. Jangan sampai listrik ini menjadi ancaman untuk warga," ujarnya, Senin (20/7/2020) sore.
Ia mengatakan bahwa kedepannya pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke Banjar-Banjar (lingkungan masyarakat) tentang bahaya listrik.
Apalagi saat layangan jatuh atau tersangkut di jaringan listrik.