Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gardu Listrik Meledak

Dewa Ketut Sunardiya Jadi Tersangka, Layangan Miliknya Akibatkan Gardu Listrik Meledak dan Terbakar

Seorang warga berusia 50 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus meledaknya gardu listrik.

Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Denpasar Selatan, Senin (20/7/2020). 

Saat dicek oleh petugas PLN, ternyata gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar yang terjatuh dan menimpa tepat di Bus Bar 150 kV di Gardu Induk Pesanggaran.

Layangan juga menimpa tiga trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran.

Kejadian ini menyebabkan gardu meledak dan terbakar. Layangan pun ikut terbakar.

Begitu terdeteksi masalah gangguan tersebut, petugas dari PT Indonesia Power selanjutnya melakukan pengamanan dan perbaikan.

Sekitar pukul 17.30 Wita, Sunardiya diketahui kembali ke tempat ia menaruh layangannya karena diberitahu layangan bebeannya putus. Saat dicek ternyata benar.

Namun ia tidak berupaya untuk mencari layangan tersebut dan membiarkan layangan hilang.

Sunardiya lalu pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.

Sementara itu, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas dari PT Indonesia Power mencari pemilik layangan Bebean berwarna hitam yang putus, lalu jatuh, dan menimpa gardu listrik di areal PT Indonesia Power Pesanggaran.

Petugas PLN atas perintah atasan selanjutnya melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Pada Senin (20/7/2020), tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mendapat informasi pemilik layangan tinggal di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Nomor 10 X, Banjar Pesanggaran, Denpasar.

Polisi pun mengamankan Sunardiya dan membawanya ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ditanya, tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu meledak lalu terbakar," tambah Kapolresta Denpasar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni masing-masing satu gulungan tali layangan, rangkaian layangan yang terbakar, konduktor, isolator, dan dua gulungan kabel tembaga.

"Ia (tersangka) sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Dalam peristiwa tersebut, PT Indonesia Power pun mengaku mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp 31 juta," jelas Jansen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved