BPK: Ada Aliran APBN Masuk Rekening Pribadi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, ada penemuan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat lima.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, ada penemuan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat lima kementerian dan lembaga menyimpan uang negara di rekening pribadi.
• Liverpool Kontra Chelsea: Misi Merusak Pesta
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, hasil pemeriksaan itu menunjukan penggunaan rekening pribadi di lima Kementerian lembaga untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan kita di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten," ujarnya dalam teleconference, Selasa (21/7).
Agung menjelaskan, jumlah tersebut memang paling banyak terdapat di Kementerian Pertahanan yakni sebesar Rp 48,12 miliar. "Masuk rekening pribadi di Kementerian Pertahanan itu bersumber dari APBN sebesar Rp 48,12 miliar. Berupa rekening bank, belum dilaporkan dan atau belum dapat izin Menteri Keuangan," katanya.
• PNS Eselon II Tidak Terima Gaji Ke-13: Gaji ke-13 Cair Agustus 2020
Menurutnya, pengelolaan keuangan negara itu kalau kementerian dan lembaga mau membuka rekening maka harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. "Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan," ujar Agung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Agung juga menemukan ada uang negara di rekening pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Agung menjelaskan alasan dari adanya uang negara di rekening pribadi yakni berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) di Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
"Jumlahnya sebesar Rp 2,93 miliar. Tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi," ujarnya.
Agung penjelasan, bahwa pemeriksaan atas bukti setor belanja di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening atas nama FR. FR, lanjutnya, mengaku rekening pribadinya tersebut hanya untuk menampung sementara uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saudara FR ini staf pada Subag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Permintaan keterangan kepada saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari b
Bawaslu kabupaten dan kota," kata Agung.
• Arti Mimpi Madu Lebah, Bisa Jadi Pertanda Baik Maupun Buruk, Begini Tafsirannya
Hasilnya, pemeriksaan membuktikan bahwa benar uang itu hanya sebagai penampungan sementara karena setelah masuk rekening, lalu ditarik tidak lebih dari 12 hari. "Tidak ada kerugian negara. Namun, ada risiko karena masuk rekening pribadi," pungkasnya. (tribun network/van/wly)