Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PLN

PLN Suluttenggo Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik, Bantah Isu Lakukan Subsidi Silang Stimulus Covid-19

PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik di Bulan April-Juni 2020

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Senior Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Suluttenggo, Fintje Lumembang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Suluttenggo memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik di Bulan April hingga Juni 2020.

Senior Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan, PLN Suluttenggo, Fintje Lumembang mengatakan, kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Dimana, saat pembatasan sosial berlangsung, masyarakat atau pelanggan lebih banyak berada di rumah sehingga mendorong pemakaman  listrik.

"Adapun tarif listrik terakhir kali naik atau penetapan terakhir pada tahun 2017 dan masih berlaku sampai saat ini," kata Fintje kepada Tribun Manado, Senin (20/07/2020).

Fenomena Rohaniwan di Bursa Kepala Daerah Sulut, Ferry Liando: Dimanfaatkan untuk Vote Getters

Ia menjelaskan, perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. “PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik karena itu wewenang pemerintah," katanya.

Sebelumnya, dalam webinar Tribun Bakudapa Subsidi Listrik di Tengah Pandemi Covid-19, akhir pekan lalu,
Fintje juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. "Stimulus Covid-19 diberikan oleh pemerintah," kata Fintje

Seperti diketahui, pembatasan sosial ang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

OJK Sulutgomalut: Hati-hati Penawaran Investasi tak Berizin Berpotensi Merugikan

Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN  melakukan pencatatan meter untuk tagihan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.

Sehingga tagihan rekening Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

Dijelaskan, penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter.

PROMO Indomaret Terbaru, Harga Heboh hingga Promosi Bulan Ini Sampai 31 Juli 2020, Lihat Katalognya!

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. 

Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.(ndo)

Empat Pendeta Ramaikan Bursa Pilkada Serentak di Sulut, Siapa Saja Mereka?

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved