Kasus Djoko Tjandra
Mahfud MD Undang Polri hingga Ditjen Imigrasi Usut Kasus Djoko Tjandra: Ada yang Pura-pura Kaget
Selain membuat surat jalan, Djoko Tjandra disinyalir manfaatkan situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar dapat masuk-keluar Indonesia.
Apabila yang bersangkutan sudah ditemukan lokasi persembunyian, maka pihaknya akan segera melakukan penangkapan.
“Mencari terpidana, terdakwa atau tersangka itu tidak segampang mencari sesuatu yang kelihatan nyata. Jangankan di Indonesia apalagi sudah bisa keluar negeri. Kalimat atau kata-kata kebobolan sudah tahu tidak bisa menangkap kan bobol,” kata dia.
“Kalau sudah mengetahui langsung kami tangkap. Hampir semua pergerakan, kami lakukan. Tetapi pada saat tertentu yang tim kami tidak bisa mengikuti dalam artian, kalau belum tahu posisi kan susah juga,” kata dia.
Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan isi pertemuan dengan lima lembaga untuk membahas penangkapan buronan korupsi Djoko Tjandra, pada 8 Juli 2020, lalu.
Saat itu, Mahfud mengundang Polri, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden.

Pertemuan itu lebih mendetail membahas penyebab Djoko Tjandra bisa lolos dan keluar masuk di Indonesia.
"Saya undang semua. Yang merasa kaget itu yang saya undang semua. Ada yang merasa kaget beneran ada yang pura-pura kaget, saya undang semua," kata Mahfud.
Mahfud pun mulai menemui kejanggalan saat pertanyaan kenapa buronan sejak tahun 2009 itu bisa lolos dan tak ada di daftar red notice.
Saat ditanya ke Kejaksaan Agung, mereka menjawab tak pernah mengeluarkan Djoko dari daftar buron.
Polri lalu menjawab Djoko dikeluarkan karena tak ada lagi perpanjangan masa buron sejak 2014.
"Waktu itu saya katakan ada yang 13 tahun enggak ketangkap kenapa enggak dicoret. Maria Pauline itu enggak dicoret, kenapa ada yang dicoret ada yang enggak," beber Mahfud.
Mahfud secara tegas juga menanyakan kepada Dirjen Keimigrasian yang mengeluarkan dua paspor untuk Djoko Tjandra.

Mahfud pun tak memperpanjang pertanyaannya pada lembaga-lembaga itu.
"Biar masalahnya terungkap dulu dan dibahas di instansi masing-masing. Karena tak mungkin dikonfrontir di situ, karena masalahnya punya masalah masing-masing," jelas Mahfud.
Mahfud pun mengatakan, pengungkapan terhadap boron korupsi Djoko Tjandra tak boleh berhenti di Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.