Harun Masiku
7 Bulan Buron, Harun Masiku Dikabarkan Meninggal Dunia
Dia sudah menjadi buronan KPK selama 7 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 dan dikabarkan meninggal dunia.
Sementara adanya ide agar Harun diadili secara in absentia, Ali mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisisnya terlebih dahulu.
"Bahwa ada wacana in absentia, sekali lagi itu pilihan terakhir dari KPK ketika memang nanti setelah dianalisa lebih lanjut oleh tim JPU tentu akan bersikap apakah akan dilakukan in absentia atau tidak," katanya.
Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu.
Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.
PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku.
KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.
Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut. Hingga kini, Harun masih buron.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kabar Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK: Belum Ada Data Valid, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/17/soal-kabar-harun-masiku-sudah-meninggal-kpk-belum-ada-data-valid?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/haru-masiku-buronan-kasus-korupsi-pileg-2019.jpg)