Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Oknum Polisi yang Bantu Buronan Djoko Tjandra Akan Dijerat Pidana, Siapa Saja?

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas. Personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.

Editor: Frandi Piring
Igman Ibrahim
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz resmi melantik Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo secara tegas akan memberikan hukuman kepada seluruh personel yang terlibat membantu buronan korupsi Djoko Tjandra.

Komjen Listyo menjelaskan sanksi pidana akan diberikan dan telah membuat tim khusus.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan saat ini pihaknya juga telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan polri.

Nantinya, pihaknya akan menindak kepada personel yang terlibat kasus tersebut.

"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan," jelasnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.

"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi polri, maupun yang terjadi di tempat lain," ungkapnya.

"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaanya dan hasil dari propam akan kita tindaklanjuti.

Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi polri," tutupnya.

Diduga Langgar Kode Etik

Sementara, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga melanggar kode etik perihal pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Nugroho masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Divisi Propam Polri masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan hal tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved