Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anita Mengaku Ponselnya Diretas: Kejaksaan Agung Periksa Kajari Jaksel

Keberadaan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang sempat berada di Indonesia sebelum terakhir

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
https://konfirmasitimes.com/
Djoko Tjandra - Terpidana Korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keberadaan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang sempat berada di Indonesia sebelum terakhir diketahui berada di Malaysia menuai polemik.

Wawan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Mulusnya jalan Djoko Tjandra ke Malaysia diduga karena bekal 'surat sakti' yang diteken Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Surat tersebut tertuang dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Dalam surat tersebut Djoko Tjandra diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko tak diketahui keberadaannya.

Mengenai 'surat sakti' tersebut, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengaku tak tahu menahu. Ia menampik isu yang menyebut bahwa tim pengacara ikut mengurus dan melobi Brigjen Prasetijo agar menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. "Saya tidak mengurus hal tersebut (surat sakti)," ujar Anita, Kamis (16/7). 

Isu keterlibatan Anita dalam mengurus dan melobi Brigjen Prasetijo agar menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra mencuat setelah foto-foto dan video pertemuannya dengan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beredar di dunia maya.

Adalah akun Twitter @xdigeeembok yang mengunggah foto-foto dan video Anita bersama Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel itu. Akun tersebut menjelaskan bahwa Anita adalah orang yang mengatur kedatangan Djoko Tjandra di Indonesia hingga bisa membuat E-KTP. Tak hanya itu, akun tersebut juga mengunggah jepretan layar pesan singkat Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra.

Muncul Rekaman Suara saat Demo Tolak RUU HIP: Sempat Rusuh di Depan Gedung DPR

Mengenai semua foto dan video yang beredar itu, Anita mengaku telepon selulernya telah diretas atau di-hacked sehingga foto dan video miliknya beredar luas di media sosial. Anita mengatakan itu dilakukan oknum yang sengaja ingin merusak nama baiknya.

Anita juga mengatakan bahwa foto-foto yang beredar itu sudah lama. Namun, diunggah oleh pihak yang meretas ponselnya lalu diberikan narasi negatif. Dia menganggap itu fitnah belaka. "Foto-foto itu adalah foto-foto lama. Jadi dikemas jadilah itu berita sesuai kehendak aktor itu," kata Anita.

Anita mengatakan oknum yang meretas ponsel miliknya memiliki agenda tertentu, yakni tidak menginginkan kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia. Oknum itu, kata Anita, juga tidak ingin sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jaksel tidak berjalan.

Anita menduga ada pihak yang tidak menginginkan dirinya menjadi pengacara Djoko Tjandra sehingga diserang lewat narasi negatif. "Dengan membangun opini di masyarat denga fitnah by design," katanya.

Anita menilai berbagai polemik mengenai Djoko Tjandra akhir-akhir ini, termasuk surat sakti, sengaja dimunculkan agar upaya PK yang diajukan kliennya terhenti. "Semoga waktu yang menjawab semua. Siapa yang bermain di balik ini semua yang menghendaki agar PK Pak Djoko Tjandra tidak berjalan," ucapnya.

Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Bisa Tersedia 2022, Honesti: Uji Klinis Tahun Depan

Kajari Diperiksa

Sementara itu terkait beredarnya foto pertemuan antara Anita dengan Kajari Jaksel, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga bertemu dengan sejumlah orang diduga pengacara Djoko Tjandra.

"Iya (diperiksa), sekecil apa pun informasi saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dan apabila benar akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," kata Burhanuddin, Kamis (16/7).

Burhanuddin belum membeberkan lebih jauh terkait materi apa yang akan diklarifikasi terhadap Anang. Namun ia memastikan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan, ada sanksi yang menanti. "Ya kalau terbukti ya pasti ada sanksi," kata dia.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved