News
3 Kurir Narkoba Lupa Siapa Bandarnya, Akhirnya Dihukum Mati dan Seumur Hidup
Namun sayang hingga sidang terakhir, ketiganya kompak tutup mulut melindungi identitas sang bandar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga kurir narkoba divonis hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi seberat 49 kilogram.
Dua terdakwa yakni, Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Rian (29) divonis hukuman mati. Keduanya termasuk dalam satu berkas perkara.
Sedangkan, Juanda (27) divonis seumur hidup, terdakwa dengan berkas terpisah.
Namun sayang hingga sidang terakhir, ketiganya kompak tutup mulut melindungi identitas sang bandar.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Juni Muldianto dan Riyanto dijatuhi hukuman mati, sedangkan terdakwa Juanda seumur hidup penjara," ujar Ketua majelis hakim, Abu Hanifah, dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas hakim.
Ditemui usai persidangan, Eka Sulastri Penasihat Hukum para terdakwa dari Posbankum PN Palembang, mengaku sangat menyayangkan putusan tersebut.
"Hal yang kami sayangkan adalah kenapa selalu kurir atau perantara yang mendapat hukuman berat, sedangkan para bandar selalu berlenggang saja dan berstatus DPO," ujarnya.
Apalagi, berdasarkan keterangan para terdakwa di dalam persidangan, ketiganya mengaku belum mendapat upah sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan oleh bandar.
Para terdakwa juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum akan berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Bandarnya juga tidak terungkap dalam persidangan. Mereka (para terdakwa) mengaku lupa siapa bandarnya," ujar Eka.
Diketahui vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel dalam sidang beberapa pekan lalu.