Update Virus Corona Sulut
Izin Operasional Turun, Dua RS Rujukan Covid-19 di Sulut Segera Dibuka
gedung Kitawaya Kairagi dan Bapelkes Malalayang yang telah didetapkan sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 segera beroperasi
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keluarnya surat rekomendasi dan persetujuan dari kementerian kesehatan republik Indonesia terkait penetapan rumah sakit lapangan penanganan darurat Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, membuat gedung Kitawaya Kairagi dan Bapelkes Malalayang yang telah didetapkan sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Sulut, segera beroperasi.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel Kamis (16/7/2020). Ia mengatakan keluarnya surat Kemenkes nomor YR.04.01/III/2975/2020 telah menjawab usulan Pemprov Sulut, untuk mengkonversi dua rumah singgah yakni Gedung Kitawaya dan Bapelkes Malalayang menjadi rumah sakit rujukan untuk menangani Covid-19
"Pasca keluarnya rekomendasi dan izin ini, maka alat medis bantuan yang dibantu gugus tugas pusat, akan segera dikirim," beber Dandel.
• Boltim Punya Warning Receiver Sytem Untuk Mendeteksi Bencana Gempa dan Tsunami
Ia menambahkan, memang sekarang persiapan kedua rumah singgah ini, untuk dikonversi menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 sudah nyaris rampung. "Hanya tinggal menunggu peralatan medis bantuan saja, seperti ventilator dan beberapa instrumen lain untuk kemudian akan dioperasikan," ucap dia
"Diperkirakan kalo tidak ada hambatan dalam pengiriman, dua rumah sakit rujukan ini akan beroperasi antara satu atau dua minggu kedepan," terangnya.
Dandel mengatakan, beroperasinya dua rumah sakit rujukan Covid-19 ini, tentu akan sangat membantu terutama dalam mengurangi beban pasien pada rumah sakit umum.
"Kedua rumah singgah ini baik Kitawaya maupun Balai Pelatihan Kesehatan jika beroperasi dapat menampung 350 orang, dimana gedung Kitawaya memiliki daya tampung 200 orang dan Bapelkes bisa menampung 150 orang," tandasnya. (drp)
• Hewan Masuk Kotamobagu Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan